Struktur Pengurus
Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) Desa Kertha Mandala
Periode 2022 – 2028

PENGERTIAN
Satuan Perlindungan Masyarakat (SPM) adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Tugas
Tugas Linmas Desa secara garis besar meliputi:
- Membantu dalam penanggulangan bencana.
- Membantu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu.
- Membantu upaya pertahanan Negara di desa.